Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Akun FB berinisial E di Laporkan

Uncategorized671 Dilihat

WAJO – Spionase news. Com. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menghebohkan warga Kabupaten Wajo. Mudi, warga Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, secara resmi menyatakan keberatannya atas unggahan salah satu akun Facebook berinisial E yang dinilai telah menyudutkan dan mempermalukan dirinya di ruang publik.

Persoalan ini berawal dari urusan piutang. Mudi tidak menampik adanya kewajiban pembayaran, namun ia menegaskan bahwa telah ada komitmen bersama antara dirinya dengan suami dari pemilik akun E tersebut terkait mekanisme pelunasan.

“Kami sudah bertemu dan sepakat bahwa pembayaran akan dilakukan setelah masa panen tiba. Kesepakatan itu disetujui oleh kedua belah pihak secara baik-baik dan penuh kekeluargaan,” ujar Mudi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, situasi mulai memanas ketika pemilik akun E mendatangi kediaman Mudi. Menurut keterangan korban, E datang dengan penuh amarah dan melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke ranah digital saat E mengunggah tuduhan di akun Facebook miliknya. Dalam postingan tersebut, E menuding Mudi sengaja menghindar dari kewajiban membayar utang demi gaya hidup mewah dan bepergian.

Tak hanya di Facebook, E juga diketahui mengunggah status WhatsApp menggunakan bahasa Bugis yang bernada sindiran tajam: “Meloi yaceng mabbalanca kiri kanan mappabotting nappa ireng de nawajaidenii” (Mau dibilang belanja ke sana kemari pelaksanakan pesta perkawinan baru tidak bayar utang).
Mudi mengaku sangat terpukul dan menanggung malu atas tindakan tersebut. Ia merasa reputasinya di Desa Kalola telah rusak akibat narasi yang dibangun oleh akun E.

“Saya sangat malu. Postingan itu seolah-olah menggambarkan saya sebagai orang yang tidak bertanggung jawab, padahal ada proses komunikasi yang sedang berjalan. Tuduhan bahwa saya menggunakan uang untuk foya-foya itu sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah keji,” tegasnya.

Lantaran merasa nama baiknya dicemarkan secara luas, Mudi memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten yang menyerang kehormatan seseorang di media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya mediasi sempat diupayakan oleh beberapa pihak, namun korban merasa dampak sosial dari unggahan tersebut sudah terlanjur meluas di masyarakat Desa Kalola dan sekitarnya, sehingga proses hukum dianggap perlu sebagai bentuk pemulihan nama baik.

Terkait detail tambahan yang Anda tawarkan, informasi mengenai tanggal kejadian dan status laporan resmi (apakah sudah masuk ke Polsek Maniangpajo atau Polres Wajo) akan sangat penting untuk memperkuat akurasi berita ini. Apakah detail tersebut sudah tersedia?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *