Soppeng–Spionasenewd.com. Rapat Paripurna Pembicaraan Keputusan TK. II dalam hal pengambilan keputusan terhadap empat rancangan daerah. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan 03 Juli 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Saharuddin MM didampingi Para Para wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng.
Rapat Paripurna yang awalnya di jadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 13.30 Wita namun mengalami keterlambatan sekitar empat puluh (40) menit dan dihadiri oleh dua puluh (20) anggota dewan dari 30 anggota DPRD Kabupaten Soppeng.
Adapun Ranperda yang akan putuskan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II sebagai berikut :
- Perda Pelenggaraan Keolahragaan
- Kemudahan Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
- Pengcegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.
Pansus I pandangannya terkait dengan perda Penyelenggaraan Keolahragaan yang dibacakan oleh ketua pansus I H Kusman SE. MM. Dari Partai Golkar.
Pansus II diwakil oleh Samsuddin s. Sos. M. Si selaku ketua dari Partai Golkar membahas terkait dengan agenda Perda Kemudahan Perlindungan dan Pemperdayaan Koperasi dan Usaha Makro.
Pansus II pada umumnya telah menyetujui rancangan Perda Kemudahaan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sebagai Perda yang merupakan produk perundang-undangan yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Soppeng
Pansus III pandanganya dibacakan oleh A Waden, SE. MM selaku ketua dari Partai Golkar yang membahas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementata itu Badan Anggaran DPRD Soppeng yang di bacakan oleh Ketua Hj A. Wahda SE. telah menyetujui Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Sekedar diketahui bahwa saat berita ditayangkan kegiatan rapat Paripura Pembicaraan Tingkat II masih berlangsung.