Soppeng–Spionasenews.com. Setelah ujian sekolah dan ujian semester usai tiba musim libur bagi siswa tapi untuk para guru dan kepala sekolah diwajibkan masuk sekolah.
Merpendikbud nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru menjelaskan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah berkewajiban melaksanakan beban kerja sebanyak 40 (empat puluh) jam per 1 (satu) minggu di satuan administrasi pangkal, yang terdiri sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.2 Okt 2021
Dasar Hukumnya jelas sehingga merupakan kewajiban bagi para Guru dan Kepala Sekolah untuk melaksanakan perintah undang-Undang tersebut, sehingga mendorong LSM Ampera Kabupaten Soppeng melakukan monitoring di musim libur ini.
Hasil pemantauan yang dilakukankan tiem investigasi dan monitoring LSM Ampera kabupaten Soppeng aktivitas sekolah pada musim libur masih berjalan normal dan beraktifitas seperti biasa menunggu jadwal balik. Tap ini belum semua sekolah diambil sampel baru sehari kami turun di wilayah III UPTD Krcamatan lilirilau

Seperti kunjungan kesekolah SDN 76 Tengah padange yang masuk wiilayah kerja UPTD Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pada hari Rabu 29 Juni 2022 ditemu beberapa guru diruang guru bersama Kepala Sekolah melakukan aktifitas seperti biasanya.
Ketua Tim Invistigasi LSM Ampera Salama “mengapresiasi para Guru dan Kepalah Sekolah di Tengah Padange walaupun daerahnya trrpencil masuk kedalam dan cukup jauh dari kota dan tidak berada pada poros jalan utama tapi ketaatan dan displin kerja SDN 76 Tengapadange dspat jempol dan perlu menjadi cobtoh bagi sekolah sekolah lainnya”. Ujarnya.
Lanjut Salama ” Kami segenap pengurus dari LSM Ampera akan tingkatkan kunjungan kesekolah-sekolah dalam musim libur ini, hal ini ksmi lakukan untuk melakukan kontroling kepada sekolah-sekolah dan apabia ada temuaan kami akan melaporkan ke Dinas terkait untuk dievaluasi kinetjanya”
Sementara Kepala Sekolah SDN 76 Tengapadange Sumardi, S.Pf menyampaikan bahwa” hsl ini merupakan tanggingjawab dan kewajiban kami sebagai Apratur Sipil Negara yang mana telah di amanahkan oleh Menrisktekdikte dan Bapak presiden RI untuk tetap bekerja secara profesional dan perintah Undang-Undang”
Ketua LSM Ampera Jamal Hasan Basir. S.ip.M.Si menyampaikan kami akan intens melakukan pemantauan kinerja ASN terutamanya disekolah-sekolah hal ini dilakukan supaya ada kontroling dan kewajiban kami untuk melakukan investigasi dan monitoring bukan saja pada ASN tapi tetap kami melakukan fungsi sosial kami dalam pengawasan penggunaan keuangan Negara seperri proyek-proyek yang ada. Kami ingatkan jangan coba-coba menyelewengkan Uang Rakyat kalau tidak mau berurusan dengan APH, Tegasnya.











