Soppeng(Sul-Sel)News.com,- Kelompok Penerima Manfaat atau KPM adalah merupakan kelompok masyarakat kategori tifak mampu yang di berikan bantuan oleh Pemerintah melalui Progrsm PKH atau Kelompok Penerima Manfaat.
Koordinator PKH (Program Keluarga Harapan) kabupaten Soppeng, Supriadi SE Menegaskan Tidak ada Pemotongan Dana Penerima Bantuan.
Dihubungi awak media spionaenews,Sabtu (4/12/2021). Supriadi menjelaskan bahwa Dana Yang diterima KPM (Kelompok Penerima Manfaat) melalui program PKH sama sekali tidak ada Pemotongan.
Bahkan Supriadi Secara Tegas Meminta Masyarakat untuk melaporkan ‘oknum’ tersebut kalau ada terjadi seperti itu di Lapangan.
Menurut Supriadi, Kalau pun ada pemotongan, itu biasanya biaya Admistrasi kalau melalui Agen 10.000 dan apa Bila Melalui ATM 7.500.
“Kalau ada kita temukan, tolong dilaporkan, karena jangan sampai ada Oknum”kata Supriadi
Dilansir Kemensos.co.id Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini beberapa waktu lalu di Malang, (29/6/2021). Akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro.
Jika terbukti, kata Mensos, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).
Terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam ada yang Rp 3 juta per tahun dan penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi,” katanya.
Mensos menandaskan di daerah lain pun ada oknum seperti ini, namun Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.
Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya,” terang Mensos.
Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.
“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami,” katanya.
Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial “P” yang direkrut pada tahun 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.
Ia memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017, sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.
Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 KKS disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P pun membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah.







