Diduga Salurkan Solar Bersubsidi di Luar Ketentuan, APMS Tamappa Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

Uncategorized78 Dilihat

PINRANG – Spionasenews.com. Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Tamappa dengan nomor penyalur 76.912.05 yang berada di Desa Maritengngae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di luar ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat adanya pengisian solar menggunakan jeriken serta kendaraan yang diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki melebihi standar kendaraan pada umumnya. Praktik tersebut memunculkan dugaan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi solar bersubsidi tersebut.

Mereka menilai pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu diperketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, muncul pula anggapan dari sebagian masyarakat bahwa belum adanya tindakan penegakan hukum menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Dugaan penyimpangan tersebut jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola APMS Tamappa maupun jajaran Polres Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *