WAJO–Spionasenews.com. Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sungai Walannae, yang terletak di bantaran sungai yang rawan longsor, terus berlanjut meskipun diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan ini telah berjalan lebih dari sebulan dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Senin 1/9/25
Menurut keterangan warga, lokasi pembangunan tersebut berada di area peremajaan kota dan telah disiapkan lahan relokasi di tempat lain. Hal ini menambah keheranan mengapa pembangunan di lokasi rawan longsor tersebut tetap dipaksakan.
Pihak Kelurahan Tedda Opu setempat mengklaim telah melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan dan mengadakan pertemuan. Hasil pertemuan tersebut seharusnya menghentikan pembangunan sampai PBG diterbitkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan terus berjalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo juga menyatakan hal serupa. Setelah melakukan pengawasan dan pertemuan, PUPR menyarankan agar pembangunan dilanjutkan setelah PBG terbit dan pemilik mendapatkan rekomendasi dari Balai Air.
“Kami sudah sampaikan agar pemilik segera mengurus PBG dan meminta rekomendasi dari Balai Air. Pembangunan seharusnya dihentikan sementara sampai semua izin lengkap,” ujar Kabid konstruksi PUPR Kabupaten Wajo.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Pembangunan terus berjalan, mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.
“Kami curiga, jangan-jangan ada ‘main mata’ antara pemilik bangunan dengan pihak-pihak terkait. Kenapa sudah jelas-jelas melanggar, tapi pembangunan tetap dibiarkan? PUPR Wajo ini punya taring atau tidak?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan terkait dugaan pelanggaran PBG ini. Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pembangunan yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.







