Soppeng–- Spionasenews. Com. Polres Soppeng menetapkan seorang pria lansia berinisial R (63 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa yang terjadi di area sebuah masjid di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Kamis malam, 17 Juli 2025, ini telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban yang masih di bawah umur berada di area masjid ketika diduga didekati dan dilecehkan oleh pelaku. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Soppeng. Petugas kepolisian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku pada malam yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH. MH, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut. AKP Dodie menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi yang beredar mengenai dugaan gangguan jiwa yang dialami tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan anak dan penanganan kasus pelecehan seksual secara serius.
Terkait ada dugaan mengalami gangguan kejiwaan Kasat Reskrim Soppeng menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, saat ini belum ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikan kondisi kejiwaan secara objektif, penyidik dapat melakukan koordinasi dengan pihak medis atau ahli jika dibutuhkan dalam proses pembuktian lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.









