Klarifikasi Partai Golkar, Bantah Menghindari Rapat Paripurna Perubahan Jadwal RPJMD

Uncategorized94 Dilihat

Soppeng, Spionase news. Com. Bertempat di Hark Cafe Malaka, telah dilaksanakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait pemberitaan yang berkembang seputar ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, yang diagendakan membahas perubahan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa agenda rapat yang dimaksud kami tegaskan bukanlah pengesahan RPJMD, melainkan hanya pembahasan teknis terkait “RAPAT PARIPURNA PERUBAHAN JADWAL INTERNAL DPRD SOPPENG” yang diatur dalam tatib hanya bisa dirubah dalam RAPAT PARIPURNA, rapat pembahasan ini sesungguhnya hanya untuk merubah jadwal sebagaimana hasil BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) DPRD SOPPENG yang semula disepakati hari senin, 23 juni 2025 namun harus di ubah atas permintaan bupati melalui surat pemerintah daerah.

Namun disayangkan Surat yang dimaksud masuk ke DPRD pada hari yang sama, Jumat 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.15 WITA baru sampai ke anggota DPRD, dan ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda). Hal ini menjadi perhatian karena sesuai mekanisme tata administrasi, surat dengan materi strategis semacam itu semestinya ditandatangani oleh Bupati atau setidaknya atas nama Bupati.

Lanjut H. A. kaswadi Razak, SE. Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD saat itu juga terjadi karena bersamaan dengan adanya agenda kelembagaan di luar daerah, yang sebelumnya telah dijadwalkan. Kami tegaskan Oleh karena mendadaknya informasi rapat, maka tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap RPJMD.

Dalam konferensi pers ini ditekankan pula bahwa DPRD Kabupaten Soppeng tetap menegaskan komitmen kuat dalam mendukung proses pembangunan daerah. Semua tahapan, termasuk pembahasan RPJMD, akan tetap dikawal secara bertanggung jawab oleh DPRD sesuai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada penolakan terhadap substansi RPJMD. Komitmen untuk mengawal jalannya pemerintahan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan politik kami di DPRD sebagaimana amanah rakyat Hanya saja, prosedur dan mekanisme kelembagaan tetap harus dijalankan secara tepat agar proses pemerintahan berlangsung dengan baik,” ujar H. A. Kaswadi Razak disampaikan dalam pernyataan resmi.

Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas kepada publik, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu harmonisasi hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Soppeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *