Soppeng–Spionasenews.com.Proses pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Soppeng di hari kedua pada tanggal 28 Agustus 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng.
Calon Bupati (Balon) Andi Mapparemma SE MM berpasangan dengan Dr. Hj. Andi Adawiyah, M. Si. Dengan akronim Siap-Ada mendatangi Kantor KPUD Kabupaten pada pukul 15.00 Wita. Bersama rombongan pendukung dan partai Pengusung yang di Terima langsung oleh Komisioner KPUD Kabupaten Soppeng.
Proses pendaftaran ini berjalan lancar di pembukaan namun pada saat akan laksanakan penyerahan berkas Bakal Calon Pasangan Pilkada Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S. Ip M.. Si melakukan instruksi terkait dengan tata bahasa yang ada di spanduk
Ketua Bawaslu Soppeng beranggapan bahwa kurang tepat Redaksi kata yang ada di spanduk tidak sesuai dengan Regulasi PKPU dengan tulisan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Lanjut Muhammad Hasbi, yang tepat sesuai regulasi PKPU adalah menghilangkan kata Bakal Calon dengan dalil pada saat mendaftar sebagai calon Bupati bulan lagi Bakal Calon yang sesuai regulasi ” Sampai saat ini belum ada saya dapatkan diregulasi terkait dengan kata Bakal Calon tapi Calon.
Sementara Ketua KPUD Soppeng menyampaikan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis yang menjadi pedoman dalam penulisan di spanduk yang digunakan dalam pendaftaran Calon Bupati Soppeng.
Lanjut Irwan Usman bahwa spanduk yang digunakan dengan bahasa tersebut adalah berdasarkan petunjuk Teknis dan semua Kabupaten menggunakan bahasa tersebut.
Berdasarkan penelusuran melalui internet tim media menemukan ada beberapa Kabupaten/kota menggunakan bahasa yang berbeda seperti KPUD Kabupaten Bulukumba yang menggunakan bahasa Calon Bupati menghilangkan kata Bakal.













