Jakarta–Spionasenews.com. Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) merupakan lembaga yang intens menyoroti masalah peyelewengan keuangan Negara.
PKN RI di bawah Komando Patar Sihotang SH MH melakukan perlawanan terhadap ketidak adilan dan kepatuhan hukum bagi lembaga Negara.
Hal ini dilakukan sebagaimana perlawanan masyarakat dan PKN hadir melakukan upaya hukum sehingga akan menjadikan bentuk pelajaran terhadap yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia
Dimana masyarakat menuntut kepada Transparansinya sebuah Lembaga Pengguna Anggaran ternama setiap tingkatan Kota/Kabupaten
Ketua Umum PKN Patar Sihotang SM MH menjelaskan bahwa yang seharusnya memberikan contoh kepatutan dan kesadaran hukum kepada masyarakat nya justru mempertontonkan arogansi kekuasaan nya
Sehingga masyarakat yang ingin berpartisipasi bagaimana Pemerintahan di wilayahnya betul betul terlaksana sesuai cita-cita dan tujuan kemerdekaan Republik Indonesia dimana dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik bersih transparan akuntabel dan bertanggung jawab
Lanjut ketum, Melawan rakyatnya sendiri
Ini sungguh ironis Tidak masuk akal
Tujuan rakyat sudah jelas berdasarkan undang-undang Karena masyarakat mendedikasikan diri untuk negara tanpa pamrih dengan biaya sendiri ingin berikan kontribusi terhadap negara yang Seharusnya mendapatkan apresiasi dan dukungan terhadap masyarakat nya yang begitu antusias untuk melihat sebuah pemerintahan yang bersih dan transparan
Justru sebaliknya
Kam harap jajaran Mahkamah Agung
Melihat juga delik pelanggaran Sumpah Jabatan sebagai Abdi Negara
Dan Kode etik sebagai Abdi Negara /Norma hukum ASN
Supaya rakyat merasa tidak tersolimi terhadap kekuatan kekuasaan
Dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus nenggunakan biaya negara untuk kepentingan pribadi atau golongan
Sedangkan rakyat menggunakan biaya pribadi untuk negara
Sebagai contoh pelajaran terhadap semua lembaga yang menggunakan biaya dari negara
Sebagai mana tujuan Pemerintahan mewujudkannya Indonesia Emas 2045 Dan Negara harus memberikan penghargaan kepada rakyat nya yang memberikan kontribusi nya terhadap Negara
Itu sudah jelas dalam PP no 48 tahun 2018
Pemantau Keuangan Negara -PKN RI telah melakukan penyuluhan hukum dan kesadaran hukum kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke
Sejak lahir berdirinya yang telah di buktikan Penghargaan untuk Tim PKN Kota/Kabupaten di berbagai daerah
Sebagai Lembaga Negara Pengelola Pengguna Anggaran Negara Seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi RI
Sebagai Lembaga otoritas
Mahkamah Agung
Anggota DPR RI
Sebagai parsel KPK
Presiden RI
Sebagai Kepala Pemerintahan Negara
Memberikan ruang kenapa organiskasi masyarakat yang betul-betul nyata secara konsisten memberikan kontribusi terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini Untuk melanjutkan perjuangan dalam melalui lembaga Negara yang seperti KPK
Demikian
salam Anti Korupsi













