Sosialisasi KPU, Ruang Hak Konstitusional Syarat dan Ketentuan Jalur Perseorangan

Uncategorized565 Dilihat

Soppeng–Spionasenews.com. Sosialisasi terkait dengan pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Komisi Pemilihan Umum Soppeng di ruang Auditorium Hotel Grand Saota Soppeng Selesa 7 Mei 2024.

Sosialisasi membahas terkait syarat dan ketentuan dalam pencalonan pasangan Calon Bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU Soppeng Irwan Usman menjelaskan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan ruang dan atau hak konstitusional kepada warga masyarakat Soppeng yang berkeinginan untuk maju menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Soppeng tahun 2024 melalui jalur perseorangan/independen.

Hak Konstitusional masyarakat untuk maju di pilkada Soppeng 2024 di jamin di dalam Undang-Undang sehingga masyarakat di berikan ruang untuk menggunakan Hak Konstitusional melalui jalur perseorangan.

Selain itu kata Ketua KPU, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 mendatang.

Di dalam Jalur Perseorangan sebagaimana di atur di dalam Undang-undang bahwa menjadi syarat dalam pencalonan adalah mendapatkan dukungan dari masyarakat non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana DPT kabupaten Soppeng sebabyak 181.890 maka kewajiban pasangan Calon batas minimal sebanyak 18 189 dukungan KTP.

Dijelaskan bahwa, KPU Soppeng akan membuka penerimaan berkas  jalur perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 dengan berbagai persyaratan dan tahapan yang mesti dilalui.

Lanjut Ketua KPU Soppeng “Apabila ada yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Soppeng dari jalur perseorangan, kami membuka penerimaan persyaratan dukungan ini dimulai pada tanggal 8 Mei 2024” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *