Sidang Eksepsi Kasus Hacker Soppeng, Digelar Ini Tanggapan Kuasaan Hukum

Uncategorized165 Dilihat

Spionasenews.com-Soppeng-Sidang terdakwa kasus pembobol kartu kredit milik WNA Dedi CS menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kami keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena berdasarkan dakwaan yang disusun oleh JPU ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara cermat karena terdapat beberapa kejanggalan,”Ujar Sofyan Kuasa Hukum Dedi CS, Kamis (26/11/2020).

Kuasa Hukum Dedi Cs mengajukan nota keberatan karena menilai dakwaan JPU tidak jelas, kabur, terpotong dan tidak tuntas.”Terkait dakwaan JPU hanya menguraikan tata cara para terdakwa melakukan serangkaian kegiatan aktifitas memproleh keuntungan.

Maka dari itu, sangat jelas dakwaan JPU tidak jelas atau terkesan mengada-ada,”imbuhnya.

Lanjut,kata Sofian bahwa JPU juga dalam dakwaannya tidak merinci secara lengkap siapa pemilik dokumen elektronik yang dimaksud, demikian juga pelapor dan korban tidak ada dan berapa banyak uang yang diambil para terdakwa.

“Untuk itu sangatlah jelas menurut hukum bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Dedi bersama kawan kawan bukanlah perbuatan melanggar hukum,

“Ujar Sofyan”Apabila kita cermati tentang rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa, itu sebenarnya tidak masuk dalam wilayah Hukum Republik Indonesia, dimana dakwaan JPU hanya menguraikan tempat kejadian ada diluar negeri, maka secara hukum tidak ada korban dan bila ada korban yang melaporkan bahwa dirugikan oleh para terdakwa haruslah melalui Interpol ,Mabespolri dan Kejagung yang berwenang bukanlah kewenangan Polres Soppeng, Kejaksaan Negeri Soppeng dan Pengadilan Negeri Soppeng,”cetusnya.

Pengacara Dedi CS juga menilai dakwaan JPU yang tidak bersesuaian dengan pasal 143 ayat 2 huruf B dimana JPU  membuat surat dakwaan yang diberi tanggal yang di tanda tangani tanda berisi, dan diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Untuk itu, barang yang disita oleh penyidik Polres Soppeng yang diserahkan kepada JPU berupa 1 unit mobil Mercedes Benz tipe C, sebidang tanah seluas kurang lebih 4600 meter bujur sangkar yang terletak di dusun Bakae kecamatan Ganra, beberapa ATM, laptop dan Handphone agar dikembalikan ke masing – masing terdakwa,”tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *