Dugaan Pungli Perpanjang SIM B2 Umum di Satpas Polrestabes Makassar, Pembayaran Mencapai Rp. 700 Ribu

Uncategorized651 Dilihat

Makassar — Spionasenews.com. Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencoreng pelayanan publik di Satuan Pelayanan (Satpas) Polrestabes Makassar baru-baru ini. Kasus yang muncul menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya penindakan, penyimpangan masih mengakar dan diduga melibatkan oknum polisi yang memanfaatkan kewenangan pelayanan untuk “menggerogoti” uang masyarakat.

Menurut laporan warga yang terkena dampak, biaya perpanjangan SIM B2 Umum di Satpas tersebut dilaporkan mencapai Rp 700 ribu. Jumlah ini jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Kepala Korps Lantas (Kakorlantas) Mabes Polri. Berdasarkan peraturan terkini, biaya perpanjangan SIM B2 Umum seharusnya berkisar pada angka yang jauh lebih rendah.

Warga dikenai pungli mengaku merasa “diperas” karena tidak memiliki pilihan lain selain membayar jika ingin mendapatkan SIM secara cepat dan tanpa kendala.

Kasus ini semakin memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pungli di sektor pelayanan publik.

Kanit regident Poltabes Makassar AKP Muhaimin menyatakan bahwa pembayaran perpanjangan SIM B2 Umum yang dibayarkan sesuai dengan yang ada di loket.

“Pembayaran dalam perpanjangan SIM B2 Umum sesuai yang terterah di loket pak” Ujar pak Kanit dalam konfirmasi via telepon Selular.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kasus penyimpangan atau pungli yang dialami ke instansi yang berwenang, seperti Biro Ombudsman atau divisi internal kepegawaian Polri, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak warga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *