Wajo, Sulsel –- Spionase news. Com. Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Sungai Walennae, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diduga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Keberadaan bangunan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.
Menurut informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan yang ketat dalam mendirikan bangunan di sekitar bantaran sungai. Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa pembangunan permanen di bantaran sungai harus berjarak sekitar 60 meter dari tepi sungai. Namun, bangunan ini diduga kuat tidak memiliki izin dari BBWS, yang seharusnya menjadi salah satu syarat utama.
Ironisnya, Pemkab Wajo terkesan tidak berdaya dalam menindak bangunan yang diduga ilegal ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keberadaan bangunan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Jika bangunan tanpa izin dibiarkan berdiri kokoh, dikhawatirkan masyarakat akan enggan mengurus PBG di kemudian hari.
“Bangunan ini menjadi cikal bakal kedepan masyarakat tidak perlu lagi mengurus PBG karena sudah ada bukti bangunan yang berdiri kokoh tidak menggunakan ijin. Pemkab Wajo membiarkan hal tersebut. Sangat ironis memang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Wajo maupun BBWS Pompengan Jeneberang terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera bertindak tegas untuk menegakkan aturan dan mencegah dampak buruk yang mungkin timbul akibat keberadaan bangunan ilegal tersebut.







