Bupati Soppeng Minta Ubah Cara Menyusun Program

Uncategorized36 Dilihat

SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh kepala perangkat daerah mengubah cara menyusun program dan kegiatan dalam penganggaran daerah.

Suwardi menegaskan, OPD tidak boleh lagi mengusulkan program hanya karena mengikuti pola anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan saat Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng dalam agenda penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026, Senin, 14 September 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Naspidin, dan dihadiri 23 anggota DPRD Soppeng.

Dalam sambutannya, Suwardi mengatakan setiap usulan program dan kegiatan harus lebih dulu diuji. Ukurannya mencakup urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan hingga kemampuan pembiayaan.

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak lagi mengusulkan program dan kegiatan hanya berdasarkan pola anggaran tahun-tahun sebelumnya,” kata Suwardi dalam sambutannya.

Menurutnya, perubahan APBD 2026 harus disusun dengan prinsip efektivitas dan efisiensi serta diarahkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi fiskal pada paruh pertama tahun anggaran. Di antaranya perubahan proyeksi pendapatan, kepastian SiLPA tahun sebelumnya serta kebutuhan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,023 triliun. Angka itu meningkat Rp89,906 miliar dibandingkan APBD pokok.

Sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,089 triliun. Belanja tersebut diarahkan pada pemenuhan kewajiban layanan dasar publik yang belum tuntas, perbaikan infrastruktur dan penanggulangan dampak ekonomi langsung di masyarakat.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp86,268 miliar yang bersumber dari SiLPA audited. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,041 miliar dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang PEN.

Suwardi juga mengingatkan waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa semakin terbatas. Karena itu, pembahasan bersama DPRD diminta berjalan efektif dengan mencermati dokumen dan mempertajam pembahasan.

“Kami sangat mengharapkan sumbangsi saran, koreksi dan kritik yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan bersama Banggar dan TAPD,” ujarnya.

Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPRD Soppeng untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *