Jejak Pengalaman Jadi Senjata, Kasat Reskrim Enrekang Bongkar Misteri Kematian Perempuan di Bungin

Uncategorized185 Dilihat

Enrekeng —Spionasenews.com. Jejak pengalaman menangani sejumlah perkara pembunuhan menjadi salah satu modal penting Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., dalam mengurai kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.


Meski belum lama menjalankan tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Enrekang, Dodie bersama jajaran penyidik langsung dihadapkan pada perkara serius yang menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial SS ditemukan meninggal dunia di kawasan perbukitan Dusun Banua, Desa Bungin, pada Jumat (21/8/2026).


Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan seorang laki-laki berinisial MAR sebagai tersangka.


Dodie menegaskan, pengalaman dalam menangani perkara serupa memang menjadi bekal bagi penyidik dalam menentukan langkah awal. Namun, pengalaman tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji.


“Pengalaman menjadi bekal, tetapi bukan dasar untuk menyimpulkan suatu perkara. Setiap kasus memiliki karakteristik berbeda dan seluruhnya harus diuji melalui keterangan saksi, alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” kata Dodie.
Jejak Korban yang Hilang Jadi Titik Awal Penyelidikan
Kasus tersebut bermula ketika korban diketahui menuju wilayah Kecamatan Bungin pada Rabu (19/8/2026).


Sebelum keberadaannya tidak diketahui, korban masih sempat berkomunikasi dengan kerabat melalui sambungan telepon. Setelah itu, pihak keluarga mulai kehilangan kontak dan melakukan pencarian.


Dalam proses pencarian, penyidik memperoleh informasi penting. Korban disebut sempat terlihat dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam menuju arah kawasan perbukitan.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk awal yang dikembangkan oleh penyidik.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV, memeriksa informasi digital, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara setelah korban ditemukan.


Korban akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kawasan semak-semak perbukitan Dusun Banua.
Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka akibat benda tajam pada bagian leher serta sejumlah luka memar pada tubuh korban.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada MAR sebagai orang yang terakhir terlihat bersama korban.


“Semua petunjuk kami rangkai. Tidak hanya satu keterangan, tetapi kami lihat keterkaitan antara keterangan saksi, CCTV, pemeriksaan medis, informasi digital dan barang bukti,” ujar Dodie.
Penyidik Dalami Motif dan Rangkaian Peristiwa
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Dodie mengatakan, pihaknya masih mendalami motif serta berbagai fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Motif masih kami dalami. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sesuatu yang belum teruji. Prinsipnya, setiap fakta harus memiliki dasar pembuktian,” katanya.
Menurutnya, proses penyidikan tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga memastikan setiap bukti dan keterangan memiliki keterkaitan yang kuat dengan perkara.
Kapolres Enrekang Apresiasi Kinerja Penyidik
Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., mengapresiasi langkah jajaran Satreskrim Polres Enrekang dalam menangani dan mengungkap perkara tersebut.


Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Kami memastikan prosesnya berjalan secara profesional, objektif dan akuntabel,” ujar Ketut Yoga.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.


“Percayakan proses hukum kepada penyidik. Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini, silakan disampaikan kepada kepolisian,” katanya.
Terancam Pasal Pembunuhan
Dalam perkara tersebut, MAR disangkakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.


Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi seluruh berkas perkara berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti dan hasil pemeriksaan lainnya.
Bagi Dodie, pengungkapan perkara bukan sekadar menemukan dan mengamankan seseorang yang diduga terlibat.
Lebih dari itu, penyidik dituntut memastikan setiap fakta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara objektif dan dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan pembunuhan di Bungin tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap secara terang benderang motif dan rangkaian kejadian yang menewaskan SS.


Bagi keluarga korban, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi jalan menuju kepastian hukum dan keadilan, sementara kepolisian menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *