Soppeng – Spionase news.com. Pemerintah Kabupaten Soppeng terus berupaya memperkuat sinergi lintas lembaga guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum, yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026).
Kegiatan penandatanganan digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah. PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng, bersama perwakilan dari Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.
Acara ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang. Kehadiran kedua pimpinan daerah tersebut menunjukkan komitmen tinggi kedua lembaga dalam mendukung implementasi kebijakan pidana kerja sosial yang diharapkan dapat menjadi alternatif penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan dapat mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini lebih berfokus pada pemidanaan, menjadi lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui kerja sosial, pelaku tindak pidana umum dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat residivisme dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Soppeng. Menurutnya, sinergi ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Soppeng dapat berjalan lancar dan efektif, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.









