WAJO–Spionasenews. Com. Pembangunan sejumlah rumah tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Wajo menjadi sorotan tajam. Salah satunya adalah bangunan yang berdiri kokoh di Jalan Sungai Walennae Krlurrah Tedda Opu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, yang diduga melanggar aturan karena belum mengantongi izin PBG.
Menurut keterangan Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo, Nadi Usri Kepala Bidang Jada konstruksi pihak pengembang telah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali untuk menghentikan pembangunan hingga izin PBG diterbitkan. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan pembangunan terus berjalan.
“Kami sudah memberikan surat peringatan dua kali, tetapi tidak diindahkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Satpol PP Kabupaten Wajo juga telah turun tangan dengan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun, lagi-lagi, teguran tersebut tidak diindahkan. Pembangunan terus berjalan seolah tidak ada aturan yang berlaku.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” antara pemilik bangunan dengan oknum-oknum tertentu di pemerintahan. Dugaan ini semakin kuat karena bangunan tersebut juga diduga melanggar aturan terkait sempadan sungai.
“Informasi yang kami terima, bangunan ini berada di bantaran sungai dan tidak memiliki izin dari Balai Pengairan Provinsi Sulawesi Selatan. Seharusnya, bangunan di bantaran sungai minimal berjarak 60 meter dari tepi sungai,” ungkap Tokoh Masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan sangat serius. Selain tidak memiliki izin PBG, mereka juga melanggar aturan terkait sempadan sungai yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pihak Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindakan yang akan diambil terhadap bangunan-bangunan bermasalah ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
“Kami minta pemerintah daerah segera bertindak. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Tokoh Masyarakat yang enggang disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Wajo. Jika tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan akan semakin banyak bangunan ilegal yang berdiri dan merugikan masyarakat serta lingkungan.