KWajo–Spionasenews.com.Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sungan Walennae, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan setelah terungkap belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diungkapkan oleh Ernawati dari Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Wajo.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, bangunan tersebut belum memiliki IMB. Seharusnya, pemilik bangunan mengantongi izin ini sebelum memulai pembangunan,” ujar Ernawati.
Namun, keterangan berbeda datang dari Lurah Tedda Opu, yang saat ditemui di ruang kerjanya 19/8/25 mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Awalnya, Lurah Tedda Opu menyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan hanya sebatas pondasi penahan air. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut akan menjadi rumah permanen dengan struktur yang diduga bertingkat.
“Saya tidak tahu kalau ada pembangunan rumah permanen. Setahu saya, hanya pondasi untuk penahan air,” kata Lurah Tedda Opu.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Teddaopu menyampaikan bahwa sepengetahuannya, Lurah Tedda Opu sudah mengetahui perihal pembangunan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah bangunan bisa berdiri tanpa IMB yang jelas? Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa izin pembangunan baru didapatkan secara lisan dari staf kelurahan.
“Ini sangat ironis jika ada bangunan yang berdiri tanpa IMB yang jelas. Ada apa dengan proses perizinan di kelurahan ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembangunan tanpa IMB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.