Bangunan di Jalan Sungai Walennae Diduga Langgar Izin, Kelurahan Beri Keterangan Berbeda dengan Fakta di Lapangan

Uncategorized100 Dilihat

WAJO, –-Spionasenews.com. Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sungai Walennae, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Dugaan ini semakin kuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak kelurahan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.17/8/25

Menurut informasi awal yang dihimpun oleh tim investigasi kami, pembangunan ini hanya mengantongi “izin lisan” dari pihak Kelurahan Tedda Opu. Padahal, setiap pembangunan, baik baru maupun renovasi, wajib memiliki PBG sebagai bukti legalitas.

Saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Tedda Opu menyatakan bahwa pembangunan tersebut hanya sebatas pembuatan pondasi sebagai penahan air. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Tim kami menemukan bahwa bangunan tersebut telah memasuki tahap pemasangan besi dan bahkan sudah menunjukkan indikasi bangunan permanen.

“Kami sangat kecewa dengan adanya perbedaan informasi seperti ini. Jika benar bangunan ini tidak memiliki PBG, pemerintah harus segera bertindak,” ujar salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.

Tim kami telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Selain itu, transparansi informasi mengenai perizinan bangunan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *