Soppeng–Spionasenews.com. Permainan kartu Yoker bisa semua golongan masyarakat segala usia bisa memainkan permainan ini, jika di mainkan dengan mekanisme yang sebenarnya maka permainan itu akan asyik.
Polres Soppeng melalui Personil Reskrim Unit V Resmob telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Judi melalui permainan Yoker. Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 22.00 wita, beralamat di Jalan Pramuka Desa Tottong Kec.Donri-Donri Kab.Soppeng.
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh AIPDA JUMALDI,S.E telah mengamankan pelaku tindak pidana Perjudian sebanyak 5 (Lima) orang.
Modus judi yang dilakukan dengan menggunakan kartu Yoker yang di mainkan sebanyak lima orang sebagai taruhannya adalah uang.
selain pelaku sebanyak lima orang diamankan di Polres Soppeng ada juga kartu Yoker dan Uang tunai sejumlah Rp.1.057.000,- (satu juta lima puluh tujuh ribu supiah) dengan pecahan uang : Uang Rp.1.000,- (Seribu rupiah) 1 (satu) Lembar , Uang Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) 3 (tiga) Lembar Uang Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) 10 (Sepuluh) Lembar , Uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 10 (sepuluh) Lembar, Uang Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) 5 (Lima) Lembar , Uang Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) 12 (dua belas) Lembar, Uang Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah) 2 (dua) Lembar.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa Polres Soppeng akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap perjudian di wilayah hukum Polres Soppeng. “Kami tidak akan tolerir perjudian di wilayah hukum Polres Soppeng. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian,” ujar Kapolres.







