Terkait Dengan Insiden PDAM Ini Penjelasan Bupati Soppeng Diacara Bayar Zakat Lingkup Pemda Soppeng

Uncategorized353 Dilihat

Soppeng–Spionasenews.com.Pembayaran Zakat bagi umat Islam merupakan suatu kewajiban dalam setiap tahunnya yang mana jatuhnya di bulan Ramadhan sebagai bulan penuh berkah.

Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ummat Islam, siapa saja pembayar zakat itu, yakni Orang yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya wajib menunaikan zakat fitrah. Wajib zakat juga dikenakan pada orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain. Bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, justru sebaliknya ia berhak menjadi penerima.

Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng bersama jajarannya laksanakan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Soppeng digelar di Hark Cafe Kamis 04 April 2024.

Melalui Baznas Soppeng Pemda Soppeng menyaluran zakat, dengan penyaluran zakat ini diharapkan tepat sasaran sehingga masyarakat penerima zakat dapat di manfaatkan menjelang Idul Fitri.

Pada kesempatan itu Bupati Soppeng bersama jajarannya melakukan pembayaran zakat ke Baznas yang kemudian disalurkan kepada penerima manfaat yang ada di kabupaten Soppeng.

Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak SE  mengucapkan banyak terima kasih atas semua undangan dan terkhusus kepada para pejabat lingkup Daerah yang hadir atas waktunya di berikan untuk hadir dalam kegiatan ini.

Lanjut Kaswadi Razak Baznas Merupakan lembaga pengumpul zakat sebagai lembaga yang telah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Bazna Selama Dua tahun melaksanakan tugas sudah banyak dilakukan pemerima manfaat disamping itu sudah membangun 7 rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni kerjasama dengan Kodim 1423 Soppeng. Paparnya.

Sementara itu dikegiatan tersebut Bupati Soppeng menyampaikan terkait dengan kasus yang menimpah PDAM kami selaku pemerintah Daerah Saya (Bupati Soppeng)  tidak mengetahui hal itu bahkan tidak ada yang sampaikan kepada saya kalau terjadi pemadaman listrik di PDAM, hal itu tidak boleh terjadi sebab air merupakan kebutuhan dasar masyarakat kita sehingga hal hal ini tidak boleh terjadi tidak ada alasan terjadi pemadaman listrik di PDAM jika hal itu terjadi maka kami Pemerintah Daerah akan menyelesaikan sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *