Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2022 Bawaslu Soppeng Laksanakan Rakernis

Daerah95 Dilihat

Soppeng–Spionasenews.com. Rapat kerja teknis penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses pemilu
yang dilaksanakan oleh bawaslu kabupaten Soppeng di hotel Maryam Palace, Watansoppeng Sabtu 23 Desember 2022.

Pemilu yang akan di selenggarakan pada tahun 2024 merupakan pesta demokrasi Rakyat yang sarat akan terjadinya sengketa sehingga penyelenggara menyiapkan dini dan mematangkan diri dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang akan muncul di Pemilu Kedepanya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum โ€“ Bawaslu mempunyai tiga bagian mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, bagian penyelesaian sengketa tersebut yakni korektif, punitif, dan alternatif.
Penyelesaian sengketa formal yang bersifat korektif putusannya akan membatalkan/mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terjadi penyimpangan. โ€œSifat korektif ini putusannya bisa membatalkan sampai memperbaiki jika terjadi penyimpangan.

Penyelesaian sengketa yang bersifat punitif, putusannya akan memberikan sanksi terhadap pelaku atas pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu. Lalu penyelesaian sengketa alternatif yakni penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan lazimnya informal.

Untuk alternatif penyelesaian sengketa, ialah sebuah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian sengketa Bawaslu difungsikan sebagai sarana perlindungan hak politik untuk memilih dan dipilih. Penyelesaian sengketa juga sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan untuk mewujudkan tritujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian).

Dalam penyelesaian sengketa memiliki pintu masuk yakni melalui pelaporan ke Bawaslu. Sehingga proses penyelesaian sengketa dapat di wujudkan di Bawaslu papar Winardi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng.

Penyelesaian sengketa yang bersifat punitif, putusannya akan memberikan sanksi terhadap pelaku atas pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu. Lalu penyelesaian sengketa alternatif yakni penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan lazimnya informal.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut Bawaslu Kabupaten Soppeng menghadirkan seluruh peserta Pemilu sebanyak 17 Partai Politik yang ikut peserta pemilu dan Pilar ke empat demokrasi asosiasasi Wartawan yang ada di Soppeng.

Pada saat berita ini ditayangkan kegiatan tersebut masih berlangsung sekedar informasi dalam pelaksanaan kegiatan Rakernis menghadirkan dua pemateri yakni Muh. Jalil S.Pd.M.Pd dan Dr. Andi Bau Mallarangen SH. MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *