Lagi PKN RI Gugat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur

Uncategorized157 Dilihat

Surabaya. Duasisinews.com.Adapun menjadi dasar PKN mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke komisi informasi Jawa Timur, karena kepala Dinas Perhubungan kabupaten Sampang dinilai tidak mau memenuhi permohonan informasi publik yang diminta oleh Abdul Kholiq Ketua PKN Kabupaten Sampang setelah selesai mendaftarkan gugatan di komisi informasi Provinsi Jawa Timur Rabu 19 Januari 2022.

Kholiq menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Perhubungan kabupaten Sampang.

Berdasarkan informasi tersebut sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan investigasi tentunya ada informasi awal sebagai bahan petunjuk untuk melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran tersebut. seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Selanjutnya PKN melakukan permohonan Informasi Publik sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang dasar 14 tahun 2008 dan PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar Informasi Publik bahwa berdasarkan surat permintaan informasi publik yang diajukan PKN dengan bukti tanda terima surat tertanggal 3 November 2021yang ditujukan kepada PPID Pembantu Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang tentang permintaan salinan hard copy dan soft copy dokumen kontrak pada paket pekerjaan atau pengadaan Tahun Anggaran 2020.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan PPID pembantu Dinas Perhubungan kabupaten Sampang tidak memberikan informasi publik yang dimintakan oleh PKN

berdasarkan hal tersebut Kemudian pada tanggal 16 November 2021 PKN mengajukan keberatan kepada kepada atasan PPID Pembantu Dinas Perhubungan kabupaten Sampang dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Sampang dan tertanggal 15 Oktober 2021 Dinas Perhubungan kabupaten Sampang menjawab dengan surat nomor 01/ 49/43 4.2009/2021 ia meminta kepada pemantau keuangan negara PKN untuk t melengkapi syarat permohonan Informasi seperti yang diatur pada Peraturan Bupati Sampang nomor 23 tahun 2019 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi lingkup pemerintahan Kabupaten Sampang pada pasal 19 ayat 2 dan pasal 20 ayat 5 bahwa berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan kabupaten Sampang tersebut telah mengirimkan surat beserta lampirannya guna memenuhi persyaratan yang diminta dan surat telah diterima dengan bukti tanda terima surat tertanggal 22 November 2021.

Namun Sangat disayangkan setelah kita tunggu sampai 30 hari kerja dari surat keberatan yang kita ajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Sampang tidak ada jawabannya PKN mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi informasi Provinsi Jawa Timur bawa apa yang dilakukan oleh PKN dinilai telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi. sebagaimana diketahui bahwa dokumen informasi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara adalah bersifat terbuka sebagaimana pasal 4 undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 yaitu Setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kemudian pada pasal 2 seseorang berhak melihat mengetahui informasi publik mendapatkan salinan Informasi Publik.

Adapun maksud dan tujuan kami meminta informasi tersebut adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparansi efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial terhadap anggaran keuangan negara yang sesuai dengan yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sambil mengakhiri keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *