Pinrang–Spionasenews.com. Pengedaran Narkoba dikabupaten Pinrang Semakin meresahkan Masyarakat Pinrang sehingga Melalui Strategi yang diinstruksikan oleh AKBP Santiaji Kartasasmita. S.I.K Kapolres Pinrang Membuahkan hasil dengan pengungkapan kasus lahgun edar narkoba terhadap pelaku TP Narkotika oleh satuan Narkoba Pinrang.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Tuppu Kelurahan Taddokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang telah diamankan satu (1) orang pelaku lahgun narkoba berinisial JS bin SH.berusia 31 tahun.
Berdasarkan Surat dengan Nomor LP/A/ /I/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PINRANG/POLDA SUL-SEL, Tanggal 07 Januari 2023. Telah disita barang bukti berupa 2 ( Dua ) Sachet plastik sedang yang berisikan Kristal Bening yang di duga Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 1 ( Satu ) buah plastik bening.
Strategi dan cara pengungkapannya melalui Metode pengungkapan Pembelian Terselubung ( Under Cover Buy ).
Kapolres Pinrang “menyampaikan bahwa pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba jenis sabu ini merupakan langkah maju Satresnarkoba Pinrang”.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 Sekitar Pukul 16.30 Wita bertempat di Kamp. Tuppu, Kel. Taddokkong, Kec. Lembang, Kab. Pinrang, telah dilakukan penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang dipimpin oleh Kasat Res. Narkoba Polres Pinrang AKP SYAHARUDDIN, S.AP dan kanit II IPDA SYAMSUL, S.Sos bersama dengan BRIPKA ARIS MAMMA, BRIPKA AJMUDDIN, S.H, BRIPKA FIRMAN BAHARUDDIN, S.H, BRIPKA YUS IRANDI RESMY, BRIGPOL FH IBNU HISHAR. S, BRIPTU M. SUPRIYANTO. Y. K, BRIPTU MUH. TAQDIR dan BRIPTU MUH. IRFAN, S.H telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ( Jenis Shabu ) terhadap Lelaki JUSMAN Bin SAHARUDDIN dengan cara awalnya anggota Sat. Resnarkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa di Kamp. Tuppu, Kel Taddokkong, Kec. Lembang, Kab. Pinrang sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu sehingga anggota Sat. Resnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan setelah melalui proses penyelidikan dimana sebelumnya BRIPTU M. SUPRIYANTO memesan shabu kepada Lelaki JUSMAN Bin SAHARUDDIN sebanyak 1 ( Satu ) Ball dan mereka sepakat ketemu di Kamp. Tuppu Kel. Taddokkong Kec. Lembang Kab. Pinrang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 Wita, BRIPTU M. SUPRIYANTO melakukan pembelian terselubung ( Under Cover Buy ) kepada Lelaki JUSMAN Bin SAHARUDDIN dan setelah Lelaki JUSMAN Bin SAHARUDDIN menyerahkan berupa 2 ( Dua ) Sachet plastik sedang yang berisikan Kristal Bening yang di duga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di bungkus plastik bening kepada BRIPTU M. SUPRIYANTO, selanjutnya BRIPTU M. SUPRIYANTO mengaku dari petugas kepolisian sehingga Lelaki JUSMAN Bin SAHARUDDIN sempat melarikan diri sehingga BRIPTU M. SUPRIYANTO bersama dengan rekan lainnya melakukan pengejaran sehingga Lelaki JUSMAN Bin SAHARUDDIN berhasil ditangkap selanjutnya barang bukti shabu di perlihatkan kepada Lelaki JUSMAN Bin SAHARUDDIN dan diakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya Lelaki JUSMAN Bin SAHARUDDIN bersama dengan barang buktinya di bawa ke polres Pinrang untuk proses lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.