Ini Syaratnya PLT Kepala Sekolah di Kabupaten Soppeng Kalau Mau Difinitifkan

Pendidikan56 Dilihat

Soppeng–Spionasenews.com Sejumlah Sekolah Dasar diwilayah kabupaten Soppeng saat ini masih dinakhodai atau dikendalikan Pelaksana Tugas (PLT).
Para Pelaksana Tugas (PLT ) yang bercokol di sekolah tersebut ditunda SK difinitif karena terkendala persyaratan yang disyaratkan.Hal ini disampaikan Sekertaris BKSDM Soppeng Asdar,S.Sos.MM saat ditemui media ini,Senin 11/4/2022 lalu
Lanjut Asdar menjelaskan bawah,persyaratan yang harus dipenuhi untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah pernah mengikuti program Diklat Calon Kepala Sekolah atau memiliki Sertifikat Guru Penggerak,

Namun saat ini program Diklat Calon Kepala Sekolah tidak ada lagi,dan sebagai pengganti Diklat tersebut adalah program guru penggerak”Jelas Asdar

Asdar menambahkan,PLT kepala sekolah saat ini yang akan difinitifkan secara permanen pernah mengikuti program Diklat Cakep dan atau pernah mengikuti program guru penggerak selama 9 bulan.Bila mana PLT tersebut tidak dapat memenuhi yang tertuang dalam permainan tersebut akan diganti dengan yang bersyarat,”Tandasnya
Pertanggal 4 April 2022 PLT kepala sekolah kembali bertambah 9 orang untuk tingkat SD 8 dan TK 1,”Pungkasnya

Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan ,Kebudayaan, Riset ,dan Teknologi RI nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi syaratkan adalah:

memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggidan program studi yang terakreditasi*Memiliki sertifikat pendidik*Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
*Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatussebagai PNS
*Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahlipertama bagi Guru pegawai pemerintah denganperjanjian kerja
*Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutanpaling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhiruntuk setiap unsur penilaian;
*Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2(dua) tahun di satuan pendidikan, organisasipendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;*Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkansurat keterangan dari rumah sakit pemerintah;*Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedangdan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;*Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidakpernah menjadi terpidana; dan*Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahunpada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *