Mejelang Hari Raya Idul Adha Diduga Pegawai Langgar Jam Kerja.

Uncategorized597 Dilihat

Soppeng–Spionasenews.com.Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal Idul Adha 2024 melalui SKB 3 Menteri dan sidang isbat. Hasilnya, peringatan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Jelang Hari Raya Idul Adha aktifitas masyarakat di pasar sangat tinggi dalam pemenuhan kebutuhan Idul Adha tinggal beberapa hari lagi.

Hasil pemantauan tiem media pada hari Rabu 12 Juni 2024 di Pasar Tradiosional Loloe Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan. Mulai di padati masyarakat. Bahkan di antara mereka banyak terlihat Pegawai dari berbagai Instansi beraktifitas di Jam kerja di Pasar Tradisional.

Berdasarkan perhitungan jam kerja pegawai Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Berdasarkan hasil jam kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah maka dapat dikatakan diduga oknum Pegawai yang memanfaatkan waktu jam kerja untuk belanja di Pasar Tradisonal maupun pasar modern melanggar jam kerja.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN sehingga kinerja Pegawai ASN dapat meningkat.

Dengan adanya beberapa oknum pegawai   yang dianggap keluyuran dari  jam kerja melanggar Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023. Maka diharapkan pihak terkait melakukan pegawasan.

Sekedar disampaikan bahwa pada jam istrahat ASN memanfaatkan waktu tersebut untuk balik kerumah dan balik kekantor melewati dari jam Istrahat. Tentunya diharapkan pihak berkompoten melakukan monev (Monitoring dan Evaluasi) terhadap beberapa instansi di Kabupaten Soppeng.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *