Polres Soppeng, Pelimpahan Berkas Perkara Prositusi.

Hukum & Kriminal132 Dilihat

Soppeng Spionasenews.com. Prositusi adalah suatu bentuk kejahatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, penyakit sampah masyarakat.

polres Soppeng melalui Reskrim melakukan penangkapan para pelaku prositusi online pada bulan november 2021 lalu berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng 12 Januari 2022 berkas sudah p21.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K.,M.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan bahwa Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak Kejari Soppeng”.Ujarnya
Adapun tersangka yaitu masing – masing Per. SLS ( 19 ), SB ( 15 ) serta Lel. SL ( 20 ) dengan barang bukti berupa 4 buah Handphone berbagai Merk serta uang tunai senilai Rp. 500.000.
Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Soppeng.

Sementara itu berkas perkara sudah memasuki tahap kedua dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang dengan tersangka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *